Assalamualaikum Wr.Wb
A. Pendahuluan
Halo Sobat dan kawan-kawanku semua, berjumpa lagi dengan saya Dani Fitriana di blog Belajar Komputer. Pada Kesempatan kali ini, saya ingin membahas materi mengenai keselamatan dan kesehatan kerja atau biasa disingkat K3.
B. Latar Belakang
Terdapat 3 dasar hukum dalam penerapan K3, yaitu UU No.1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No.5 Tahun 1996 Tentang Sistem Manajemen K3, dan Permenaker No.4 Tahun 1987 Tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).
C. Maksud dan Tujuan
K3 ini bermaksud untuk memberikan tata cara bekerja dengan baik dan benar agar terhindar dari kecelakaan kerja. Berikut ini adalah tujuan lain dari K3 :
- Melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja.
- Menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien.
- Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas Nasional.
D. Waktu Pelaksanaan
Di laksanakan pada hari Selasa, tanggal 07 April 2019 dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.
E. Pembahasan
Pengertian K3
Menurut sebuah filosofi mangkunegara, K3 adalah Suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan jasmani maupun rohani tenaga kerja khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur. Selain itu, menurut bidang keilmuan K3 adalah Semua ilmu dan penerapannya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja (PAK), kebakaran, peledakan dan pencemaran lingkungan.
Pengertian Insiden K3, Bahaya K3, dan Resiko K3.
- Insiden K3, merupakan Kejadian yang berhubungan dengan pekerjaan dimana cedera, penyakit akibat kerja (PAK) ataupun kefatalan (kematian) dapat terjadi (termasuk insiden ialah keadaan darurat).
- Bahaya K3, merupakan semua sumber, situasi ataupun aktivitas yang berpotensi akan menimbulkan cedera dan atau penyakit akibat kerja (PAK).
- Resiko K3, merupakan potensi terjadinya kerugian yang bisa diakibatkan apabila terdapat kontak dengan suatu bahaya (contoh : luka bakar, patah tulang, kram, asbetosis, dsb).
Syarat Dasar K3
- Mencegah & mengurangi kecelakaan kerja.
- Mencegah, mengurangi & memadamkan kebakaran.
- Mencegah & mengurangi bahaya peledakan.
- Memberi jalur evakuasi keadaan darurat.
- Memberi P3K.
- Memberi APD pada tenaga kerja.
- Mencegah & mengendalikan timbulnya penyebaran suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, radiasi, kebisingan & getaran.
- Mencegah dan mengendalikan Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan keracunan.
- Penerangan yang cukup dan sesuai.
- Mencegah & mengurangi kecelakaan kerja.
- Mencegah, mengurangi & memadamkan kebakaran.
- Mencegah & mengurangi bahaya peledakan.
- Memberi jalur evakuasi keadaan darurat.
- Memberi P3K.
- Memberi APD pada tenaga kerja.
- Mencegah & mengendalikan timbulnya penyebaran suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, radiasi, kebisingan & getaran.
- Mencegah dan mengendalikan Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan keracunan.
- Penerangan yang cukup dan sesuai.
F. Hasil Yang Di Dapat
Dapat memahami K3 dengan baik, sehingga bisa lebih berhati-hati dalam melakukan sebuah pekerjaan.
G. Kesimpulan
Dengan di terapkannya K3, maka dalam bekerja kita dapat lebih berhati-hati sehingga dapat meminimalisir tingkat kecelakaan kerja.
H. Referensi
Modul Dasar-Dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
I. Penutup
Cukup sekian apa yang dapat saya sampaikan di kesempatan kali ini, semoga bermanfaat bagi kalian. Dan selamat bertemu di blog-blog selanjutnya.
Wassalamualaikum Wr.Wb
Belum ada tanggapan untuk "Mengenal K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)"
Post a Comment